Sistem Online Pelayanan TKI

Wednesday, June 6, 20120 komentar

 Banjarmasin, BNP2TKI, Rabu (8/2) - Sistem online pelayanan TKI sangat membutuhkan peran aktif pemerintah daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Suatu sistem yang dibangun dengan baik, mustahil berjalan baik tanpa dukungan daerah. Pemerintah Pusat merupakan perekat untuk menyatukan daerah-daerah.
"Keberadaan sistem online pelayanan TKI yang diciptakan BNP2TKI ini dimaksudkan untuk lebih merekatkan hubungan pusat dan daerah provinsi maupun kabupaten/kota sehingga tercipta sinergitas informasi antara pusat dan daerah, serta terjadi peningkatan kualitas penempatan dan perlindungan TKI," kata Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat saat memberi sambutan pada pembukaan Sosialisasi dan Pelatihan Sistem Online Pelayanan TKI se-Kalimantan di Banjarmasin, Kalimatan Selatan, Rabu (8/2).
Keberadaan piranti komputer sistem online untuk pelayanan TKI telah dirancang untuk memberikan kemudahan bagi calon TKI/TKI, berikut juga kemudahan pelayanan bagi pejabat di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) provinsi dan kabupaten/kota.
Sebelumnya, kata Jumhur, pihaknya kerap menerima pengaduan dan bahkan komplain dari para pejabat di Disnaker daerah yang mengaku tidak pernah mencatat dan mengirimkan TKI dari daerahnya, tetapi tiba-tiba mendapatkan kabar mengenai kematian TKI dari daerahnya. "Tidak hanya itu, pihaknya juga sering mendapatkan komplain dari Perwakilan RI di luar negeri karena sering ada pemalsuan dokumen TKI," papar Jumhur.
Untuk mengantisipasi itu semua dibutuhkan piranti komputer dengan sistem online seperti yang ada sekarang, katanya.
"Dengan sistem pelayanan TKI yang terkoneksi seperti ini maka hanya TKI resmi yang datanya terinput dari Disnaker di daerah saja yang bisa dilayani oleh BNP2TKI dan dapat diproses pemberangkatannya ke luar negeri. Pusat (BNP2TKI) memastikan, tidak akan memproses pelayanan TKI yang tidak mendapatkan dari Disnaker daerah," kata Jumhur.
Pelayanan terhadap calon TKI/TKI yang dulunya menggunakan "sistem kertas," tidak sedikit calon TKI/TKI maupun pihak sponsor yang mencoba memanipulasi data diri, agar bisa berangkat kerja keluar negeri. Sementara pejabat di Disnaker juga tidak memungkinkan dapat memvalidasi secara detil atas data-data calon TKI/TKI tersebut dikarenakan terdapat 14 dokumen yang harus diverifikasi dari setiap calon TKI/TKI. "Coba bayangkan saja setiap harinya ada sekitar 2.000 TKI yang diberangkatkan bekerja ke luar negeri dengan kelengkapan 14 dokumen yang harus ditelitinya. Tentu sangat memberangkat petugas atau pejabat di Disnaker daerah," ungkap Jumhur.
Pemerintah pusat (BNP2TKI) berupaya memberikan kemudahan."Pelayanan TKI berbasis sistem online merupakan amanat Undang-Undang 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI Di Luar Negeri dan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government," kata Jumhur.
Jumhur mengajak para pejabat Disnaker daerah selaku pemangku kebijakan di tingkat daerah provinsi maupun kabupaten/kota."Karena tanpa peran pejabat di daerah, mustahil pelaksanaan sistem online sistem pelayanan TKI ini dapat berjalan dengan baik," katanya.(Mam/b)

source : http://bnp2tki.go.id/berita-mainmenu-231/6208-kepala-bnp2tki-sistem-online-pelayanan-tki-membutuhkan-peran-aktif-pemda.html
Share this article :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Cor - Nett dpurpLe™ - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger